Kamis, 20 Desember 2012

PEMILIHAN GURU BERPRESTASI


Dinas Pemerintha kota Medan dari tanggal 10 – 12 Desember 2012 telah mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan profesi guru dengan judul : PEMILIHAN GURU BERPRESTASI TAHUN 2012 di lingkungan dinas pendidikan kota Medan yang diadakan di SMA Negeri 7 Medan Jl. Timor – Medan

  foto diambil saat acara penutupan




Peserta yang hadir mulai dari guru tingkat satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar ( SD ), Sekolah Menengah Pertama ( SMP ), Sekolah Menengah Atas ( SMA ) dan tingkat satuan pendidikan SMK ( Sekolaah Menengah Kejuruan ). Bagi guru yang diikutsertkan tidak hanya terbatas pada guru sekolah negeri tetapi juga guru yang mengajar di sekolah swasta. Untuk peserta guru dari tingkat satuan pendidikan taman kanak-kanak dan sekolah menengah pertama pesertanya jauh lebih banyak dibanding dengan peserta dari tingkat satuan pendidikan sekolah menengah atas dan menengah kejuruan.

Kegiatan Pemilihan Guru Berprestasi dibuka dan diutup oleh bapak kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Dr. Rajab Lubis. MS




Persyaratan peserta adalah :
1.      Kualifikasi akademik minimal sarjana ( S-1) atau diploma empat ( D-IV )
2.      Kemampuan guru dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
3. Guru yang menghasilkan karya kreatif dan inovatif dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan
4.   Guru yang menghasilkan karya kreatif dan inovatif antara lain melalui bimbingan langsung kepada peserta didik hingga mencapai prestasi.

Persyaratan Administratif adalah :
1.      Guru berstatus PNS dan Non-PNS
2.      Aktif dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
3.      Masa kerja minimal 8 tahun yang dibuktikan dari SK pertama
4.      Beban Mengajar sekurang-kurangnya 24 jam perminggu
5.      Belum pernah dikenai hukum disiplin
6.      Melampirkan bukti prestasi yang dicapai dalam bentuk karya tulis yang disahkan kepala sekolah
7.      Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas
8.      Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan
9.      Melampirkan portopolio
10.  Guru yang pernah meraih prestasi peringkat I, II dan III tingkat nasional tidak diperkenankan ikut.
11.  Guru yang pernah meraih prestasi peringkat I, II dan III tingkat propinsi tidak diperkenankan ikut.

Aspek Penilaian dan Prosedur Penilaian adalah :
1.      Kompetensi guru mencakup : pedagogik, kepribadian, sosial dan profesi, bobot penilaian 40%
2.      Karya kreatif/inovatif, bobot penilaian adalah 25%
3.      Hasil pembingan peserta didik, bobot penilaian adalah 20%
4.      Pengembangan diri, bobot penilaian adalah 15%
5.   Presentasi dan wawancara, berjudul “Mengapa Saya Layak sebagai Guru Berprestasi”, durasi waktu presentasi 15 menit dan wawancara 15 menit.
6.      Penilaian potopolio meliputi 10 kompenen ( kualifikasi akademik, diklat, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembalejaran, penilaian kinerja oleh atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengelaman menjadi pengurus organisasi pendidikan dan atau sosial, penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan.