Dinas Pemerintha kota Medan dari tanggal 10 – 12 Desember 2012 telah
mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan profesi guru dengan judul :
PEMILIHAN GURU BERPRESTASI TAHUN 2012 di lingkungan dinas pendidikan kota Medan
yang diadakan di SMA Negeri 7 Medan Jl. Timor – Medan
foto diambil saat acara penutupan
Peserta yang hadir mulai dari guru tingkat satuan pendidikan Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar ( SD ), Sekolah Menengah Pertama ( SMP ), Sekolah
Menengah Atas ( SMA ) dan tingkat satuan pendidikan SMK ( Sekolaah Menengah
Kejuruan ). Bagi guru yang diikutsertkan tidak hanya terbatas pada guru sekolah
negeri tetapi juga guru yang mengajar di sekolah swasta. Untuk peserta guru
dari tingkat satuan pendidikan taman kanak-kanak dan sekolah menengah pertama
pesertanya jauh lebih banyak dibanding dengan peserta dari tingkat satuan
pendidikan sekolah menengah atas dan menengah kejuruan.
Kegiatan Pemilihan Guru Berprestasi dibuka dan diutup oleh bapak kepala
Dinas Pendidikan Kota Medan, Dr. Rajab Lubis. MS
Persyaratan peserta adalah :
1. Kualifikasi akademik minimal sarjana (
S-1) atau diploma empat ( D-IV )
2. Kemampuan guru dilihat dari kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
3. Guru yang menghasilkan karya kreatif dan
inovatif dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan
4. Guru yang menghasilkan karya kreatif dan
inovatif antara lain melalui bimbingan langsung kepada peserta didik hingga
mencapai prestasi.
Persyaratan Administratif adalah :
1. Guru berstatus PNS dan Non-PNS
2. Aktif dalam melaksanakan proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling
3. Masa kerja minimal 8 tahun yang dibuktikan
dari SK pertama
4. Beban Mengajar sekurang-kurangnya 24 jam
perminggu
5. Belum pernah dikenai hukum disiplin
6. Melampirkan bukti prestasi yang dicapai
dalam bentuk karya tulis yang disahkan kepala sekolah
7. Melampirkan penilaian pelaksanaan
pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas
8. Melampirkan bukti partisipasi dalam
kemasyarakatan berupa surat keterangan
9. Melampirkan portopolio
10. Guru yang pernah meraih prestasi peringkat
I, II dan III tingkat nasional tidak diperkenankan ikut.
11. Guru yang pernah meraih prestasi peringkat
I, II dan III tingkat propinsi tidak diperkenankan ikut.
Aspek Penilaian dan Prosedur Penilaian adalah :
1. Kompetensi guru mencakup : pedagogik,
kepribadian, sosial dan profesi, bobot penilaian 40%
2. Karya kreatif/inovatif, bobot penilaian
adalah 25%
3. Hasil pembingan peserta didik, bobot
penilaian adalah 20%
4. Pengembangan diri, bobot penilaian adalah
15%
5. Presentasi dan wawancara, berjudul
“Mengapa Saya Layak sebagai Guru Berprestasi”, durasi waktu presentasi 15 menit
dan wawancara 15 menit.
6. Penilaian potopolio meliputi 10 kompenen (
kualifikasi akademik, diklat, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan
pembalejaran, penilaian kinerja oleh atasan dan pengawas, prestasi akademik,
karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengelaman
menjadi pengurus organisasi pendidikan dan atau sosial, penghargaan yang
relevan dalam bidang pendidikan.